Ketua DPRD Sumbar Muhidi pimpin rapat
paripurna terkait penetapan Propemperda 2025 dan renja DPRD, Kamis (28/11/2024).
(humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Sumbar menetapkan sebanyak 17 rancangan peraturan
daerah (Ranperda) yang akan dibahas dan ditetapkan sepanjang Tahun 2025 mendatang. Ke-17 ranperda tersebut merupakan daftar
program pembentukan perda (Propemperda) Sumbar Tahun 2025 yang telah ditetapkan
DPRD saat rapat paripurna, Kamis (28/11/2024).
Ketua Badan Pembentukan Perda
(Bapemperda) DPRD Sumbar, Muhammad Yasin, menyebutkan, 17 ranperda tersebut
yakni ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan; ranperda RPJMD Tahun 2025-2029;
ranperda jasa kontruksi; ranperda penyelenggaraan jalan; ranperda perubahan
tentang perda penyelenggaraan pendidikan; ranperda perlindungan dan
pemberdayaan petani.
Kemudian, ranperda APBD 2026; ranperda
perubahan APBD 2025; ranperda pertanggungjawaban APBD 2024; ranperda
penyelenggaraan kemudahan berusaha; ranperda tentang sistem pemerintahan
berbasis elektronik; ranperda perubahan tentang pedoman pengelolaan barang
milik daerah.
Lalu, ranperda tentang fasilitasi dan
penguatan pesantren; ranperda penyelenggaraan penyiaran daerah; ranperda
penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Jamkrida Sumbar (perseroan);
ranperda perubahan tentang pembentukan susunan perangkat daerah Sumbar; dan
ranperda pengelolaan sampah.
"Ya, daftar ranperda pada
Propemperda tersebut telah mengakomodir ranperda usulan baru, ranperda
kumulatif terbuka serta luncuran Propemperda tahun sebelumnya,"
katanya.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin
rapat paripurna tersebut mengatakan, perda merupakan bagian dari peraturan
perundang-undangan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan dan menampung kondisi daerah.
"Perda berfungsi untuk mendukung
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, pembentukannya
perlu direncanakan sistematis, sesuai kebutuhan dan skala prioritas
daerah," kata Muhidi.
Oleh karena itu, tambah Muhidi,
pembentukan perda dirumuskan dalam Propemperda yang disusun untuk satu tahun
anggaran, sehingga bisa menjadi dasar dan arah pembentukan perda.
Selain itu, dalam pembentukan perda,
Muhidi menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah kuantitas perda yang
ditetapkan. Namun lebih utama kualitasnya sesuai dengan kebutuhan pembangunan
serta pemberdayaan masuarakat.
Untuk diketahui, saat rapat paripurna
tersebut DPRD juga menetapkan rencana kerja (renja) DPRD Tahun 2024-2029.
Terkait renja tersebut, Muhidi
mengatakan untuk memastikan tercapainya target yang ditetapkan secara efektif,
efisien, terencana dan sistimatis, maka DPRD perlu renja.
Renja tersebut berisikan rencana
anggaran, target capaian kinerja, serta langkah-langkah pelaksanaannya dalam
kurun waktu tertentu. Selain itu, renja juga juga merupakan instrumen untuk
mengukur kinerja serta efektivitas dari program dan kegiatan yang dilaksanakan.
"Renja DPRD ini, akan menjadi
pedoman penyusunan kegiatan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas,
fungsi dan kewenangan DPRD oleh Sekretaris DPRD," tuturnya. (n-r)