Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria,
saat menyosialisasikan perda perlindungan konsumen pada masyarakat di Museum
Adityawarman, Kota Padang, Sabtu (30/11/2024). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Guna lndungi hak masyarakat sebagai konsumen, Wakil
Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria sosialisasikan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Kota Padang, Sabtu (30/11/2024).
Sosialisasi perda ini mengambil tempat
di Museum Adityawarman dan diikuti ratusan peserta yang merupakan penggerak di
kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Padang.
Nanda mengatakan, Pemprov Sumbar pada
tahun 2018 lalu telah membuat perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen. Aturan ini penting untuk melindungi hak konsumen dalam memperoleh
barang atau jasa yang memenuhi standar kualitas.
"Ya, Perda ini kita sosialisasikan
agar bisa diketahui oleh masyarakat secara luas. Sebab regulasi ini
sangat urgen melindungi masyarakat kita di Sumbar sebagai konsumen," ujar
Nanda.
Dikatakannya, untuk memberikan edukasi
pada peserta terkait perlindungan konsumen dan tata cara melapor jika terjadi
sengketa, sosialisasi ini melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) secara langsung. Masyarakat, jelas dia, harus bisa menjadi konsumen
cerdas. Jika ada hak mereka yang terlanggar atau merasa dirugikan, bisa membuat
laporan kepada BPSK.
Dalam kesempatan itu Nanda juga
menjelaskan poin-poin penting dalam Perda Nomor 21 Tahun 2018
sehingga peserta sosialisasi bisa memahami dengan cermat garis besar hak
dan kewajiban sebagai konsumen. Beberapa diantaranya, konsumen berhak
diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur serta tidak diskriminatif.
Kemudian berhak mendapatkan kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian jual beli.
Adapun yang menjadi kewajiban adalah,
konsumen mesti membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan jasa, dan membayar sesuai nilai tukar
yang disepakati.
Lebih lanjut ia mendorong peserta yang
hadir dalam kegiatan itu untuk menyebarluaskan informasi yang didapat kepada
warga yang ada di kecamatan masing-masing, sehingga ke depan bisa tercipta
konsumen-konsumen cerdas untuk kemajuan di Kota Padang secara khusus dan di
Sumatera Barat secara umum.
"Untuk lebih optimal penanganan
sengketa konsumen ini, tahun depan saya juga sudah anggarkan kegiatan ini
melalui pokir di DPRD," tukasnya.
Dalam sosper ini sejumlah pertanyaan
dilontarkan peserta. Salah seorang peserta, Pramramadani menanyakan bagaimana
penyelesaian apabila ada konsumen yang tertipu dari perjanjian leasing.
Pertanyaan serupa juga dilontarkan oleh
Helmiyenti dari Lubuk Kilangan, bagaimana jika ada motor atau mobil konsumen
yang ditarik paksa oleh pihak leasing.
Menanggapi beberapa pertanyaan tersebut,
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sri Mulyati
menjelaskan, leasing tidak boleh menarik paksa kendaraan di jalan. Jika ini
terjadi, konsumen berhak mempertahankannya.
Dikatakannya, untuk menghindari hak-hak
konsumen terenggut, konsumen harus membaca dulu perjanjian jual beli sebelum
membeli barang. Dalam hal ini, konsumen juga harus mematuhi perjanjian awal
yang dibuat, jangan sampai ada kelalaian.
Menurut Sri untuk menyelesaikan sengketa
di BPSK, harus ada pengaduan yang disampaikan. Jika tidak ada pengaduan BPSK
tidak bisa menindaklanjutinya. Penyelesaian sengketa di BPSK tidak dipungut
biaya kecuali untuk membeli materai dan foto copy. (n-r)