Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda saat
menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2020 di
Nagari Taruang-taruang Selatan, Kecamatan Rao, Pasaman, Minggu (1/12/2024).
PASAMAN, ANALISAKINI.ID--Anggota
Komisi II DPRD Sumbar, Ali Muda, melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor
4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (PLP2B), Minggu (1/12) di Nagari Taruang-taruang Selatan,
Kecamatan Rao, Pasaman.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas
Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Sumbar, Camat Rao, Wali Nagari,
tokoh masyarakat, petani, perangkat desa, dan masyarakat umum.
Dalam pemaparannya, Ali Muda menjelaskan
pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai upaya
menjaga ketahanan pangan di Sumbar.
“Perda ini merupakan langkah strategis
untuk melindungi lahan pertanian kita dari ancaman pembangunan yang tidak
terencana. Dengan aturan ini, kita memastikan lahan-lahan subur tetap digunakan
untuk produksi pangan demi memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Ali Muda.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah
daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan program ini,
termasuk memberikan pendampingan kepada petani.
"Selain itu, pelibatan masyarakat
dalam pengawasan alih fungsi lahan menjadi poin penting dalam penerapan Perda
ini," tutur Ali Muda.
Salah seorang peserta, yang merupakan
petani setempat, mengapresiasi Komisi II DPRD Sumbar yang telah berinisiatif
mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2020 tersebut.
“Kami merasa lebih paham dengan hak dan
kewajiban kami sebagai petani. Kami berharap pemerintah benar-benar mendukung
kami dalam menghadapi tantangan di sektor pertanian,” katanya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya
jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi terkait
pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2020 ini. (n-r)