Masyarakat Lubuk Basung, Agam, menghadiri sosialisasi
Perda Perhutanan Sosial yang dilaksanakan Anggota DPRD Sumbar Ridwan Dt
Tumbijo, Minggu (1/12/2024). (ist)
AGAM,
ANALISAKINI.ID--Peraturan daerah (Perda) tentang Perhutanan Sosial
menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perda ini juga
memberikan kemudahan akses perizinan pengelolaan hutan untuk
masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD
Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo saat melaksanakan sosialisasi perda pada
masyarakat, Minggu (1/12/2024) di Nagari Mannggopoh, Lubuk Basung, Agam. Hadir
walinagari, tokoh adat dan masyarakat sebanyak 200 orang.
Pada masyarakat, Ridwan menjelaskan tentang sembilan
ruang lingkup yang menjadi pondasi dalam perda perhutanan sosial,
diantaranya ruang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pengelolaan
perhutanan sosial hingga sanksi terhadap pelanggaran dalam pengelolaan
perhutanan sosial.
"Tidak hanya itu, lingkup pendataan perhutanan
sosial juga menjadi hal yang diatur dalam perda tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar yang
diwakili Joni Putra mengatakan, luas hutan Sumbar 2.286.883 hektare atau 54,43
persen dari luas Sumbar.
“Dengan luas hutan tersebut yang menjadi kewenangan
Pemprov adalah hutan lindung (HL), hutan produksi terbatas (HPT), hutan
produksi (HP) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK)," ungkap
Joni.
Selain itu, 1.159, 950 nagari berada di dalam
atau sekitar kawasan hutan.
“Dengan kondisi dan keadaan tersebut data BPS tahun
2020 ada 365 Nagari berada didalam atau sekitar hutan konservatif, 305 nagari
berada di dalam atau sekitar hutan lindung dan 280 nagari berada di dalam arau
sekitar hutan produksi," tuturnya.
Dalam perencanaan strategis, Dinas Kehutanan Sumbar
untuk 2022 hingga 2026 target yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk
perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat seluas 50.000 hektare setiap
tahunnya. “Target tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi bagaimana
perhutanan sosial dapat meningkatkan pendapatan kesejahteraan masyarakat yang
tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan," ujarnya. (n-r)