arrow_upward

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Serentak 2024 Digelar 8 Januari 2025

Kamis, 19 Desember 2024 : 16.37
Gedung MKRI. (ist)

Jakarta, Analisakini.id-Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan digelar pada 8 Januari 2025.

Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada 3 Januari 2025.

Sementara itu, pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 sejatinya dijadwalkan hingga Rabu (18/12), sebagaimana tertulis dalam PMK 14/2024. Namun, MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas akhir pendaftaran maupun setelah jadwal registrasi perkara.

"MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran karena semua tergantung KPU dalam menetapkan perolehan suara paslon. Jika ada yang mendaftar setelah perkara di-BRPK pada tanggal 3 Januari [2025], tetap diterima," terang Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Rabu (18/12) seperti dikutip dari Antara. (*)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved