arrow_upward

Daftar NPWP Online Kini Bisa Melalui Coretax System

Senin, 20 Januari 2025 : 18.33

 

Foto: Infografis/ Format NPWP Baru. (ist)

Jakarta, Analisakini.id- Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi kini telah bisa dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Cara baru ini telah bisa diakses sejak Coretax System beroperasi 1 Januari 2025 lalu.

"Sejak 1 Januari 2025 pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja," papar Ditjen Pajak (DJP) di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/1/2025).

Berikut cara mendaftar NPWP melalui Coretax System:

Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id

Klif Daftar Di Sini

Siapkan KTP dan Kartu Keluarga

Pilih "Perorangan" untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi

Klik "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"

Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK

Isikan data dan identitas Wajib Pajak

Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar

Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi

Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi

Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi

Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik 'Lanjut'

Isikan data sumber penghasilan dan Klik 'Simpan'

Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik 'Lanjut'

Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP

Pastikan 'Alamat Sesuai KTP' sesuai dengan data dalam KTP

Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude

Klik tombol 'Verifikasi' dan ketika sudah berhasil klik 'Lanjut'

Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera

Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik 'Lanjut'

Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.

Setelah semua langkah telah dilalui, Ditjen Pajak juga mengingatkan untuk melakukan cek berkala kotak masuk e-mail Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang didaftarkan. (rl)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved