arrow_upward

DLH Padang Miliki Program Inovasi , Sampah Dijemput ke Rumah Masyarakat

Rabu, 22 Januari 2025 : 17.52


Padang, Analisakini.id-Kota Padang segera menjadi pelopor dalam program inovasi pengelolaan sampah dan kebersihan secara nasional di Indonesia melalui kebijakan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, sampah masyarakat akan dijemput langsung ke sumbernya yakni, rumah tangga masyarakat.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Fadelan Fitra Masta didampingi Kabid Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Syafrizal Syair.

Disebutkannya, program tersebut seharusnya sudah dilaksanakan pada Januari 2024 lalu. Namun, karena butuh sosialisasi maka dilaksanakan pada awal tahun 2025.

Lebih jauh disebutkan, efektifnya baru bisa diterapkan pada Februari 2025 mendatang sampah masyarakat dijemput dari sumbernya oleh petugas kebersihan yang dibentuk oleh Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) pada setiap kelurahan di Padang.

Dikatakannya, pada setiap kelurahan di Padang sudah terbentuk LPS dan sudah dilakukan kontrak kerja dengan 30 persen LPS yang ada dari 104 kelurahan yang ada di Kota Padang hingga saat ini.

Kendati demikian, pada Maret 2025 mendatang ditargetkan sudah terjalin kerja sama kontrak dengan semua LPS yang ada di Padang.

Dijelaskannya, berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024 tersebut, terjadi kenaikan retribusi sampah rumah tangga dari Rp7.500 menjadi Rp24.000 sebulan untuk voltase PLN 900 watt hingga 2.200 Watt.

Kemudian, untuk voltase listrik 450 Watt retribusi sampah sebesar Rp19.000 sebulan. Lalu, voltase listrik diatas 2200 Watt hingga 35.000 Watt sekitar Rp34.000 sebulan.

Dikatakannya, pemungutan kenaikan retribusi tersebut dimulai Januari 2025 namun pemungutannya di PDAM Padang pada awal Februari 2025 mendatang.

Melalui program inovasi baru ini tak hanya menjadikan Kota Padang lebih bersih namun, lebih meringankan retribusi biaya sampah buat masyarakat.

Bayangkan saja, biasanya retribusi sampah Rp7.500 perbulan dan ditambah biaya pengangkatan sampah di perumahan masing-masing Rp25.000 dengan total Rp32.500. Namun, kini hanya menjadi Rp24.000 sampah rumah tangga sudah terangkut oleh petugas LPS.

Ditambahkannya, bagi rumah tangga yang tak berlangganan PDAM tetap dipungut biayanya oleh LPS namun pembayaran langsung ke LPS tak masuk ke kas daerah.

"Pemko Padang melalui anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan membayar gaji petugas LPS dan biaya operasional Betor meliputi BBM serta kerusakannya," imbuh Syafrizal Syair. (sw)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved