Salah satu fraksi menyampaikan pandangan
terkait Ranperda Kemudahan Berusaha, dalam rapat akhir di gedung DPRD Sumbar, Selasa
(21/1/2025). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar menyampaikan pandangan akhir terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kemudahan Berusaha. Total ada delapan fraksi yang menyampaikan pandangan saat rapat akhir, Selasa (21/1/2025) di gedung DPRD tersebut.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa
Putra yang memimpin rapat itu mengatakan, penyampaian pandangan akhir fraksi
merupakan salah satu tahapan sebelum ranperda ditetapkan sebagai perda oleh
DPRD.
Ia mengatakan, ranperda tersebut telah
disusun dengan menekankan penyederhanaan regulasi dan peningkatan publik di
bidang usaha. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja.
Implementasi kedua aturan tersebut telah
berdampak pada dua perda yang telah ada di Sumbar sebelumnya, yakni Perda Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman
Modal, dan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan
Koperasi dan Usaha Kecil. Sehingga kemudian disusunlah ranperda baru.
Iqra menjelaskan, ranperda diharapkan
menjadi regulasi yang bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif di Sumbar. "Selain
itu juga untuk memperlancar proses perizinan dan memberikan kepastian
hukum," katanya.
DPRD berharap, nantinya ranperda ini
dapat mendorong semakin banyak investasi masuk ke Sumbar. Investasi, kata Iqra,
sangat penting untuk mendukung pembangunan di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD
Sumbar, Mokhlasin mengatakan penyusunan ranperda ini merupakan penyederhanaan
dari dua ranperda sebelumnya. "Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, menciptakan iklim berusaha yang
kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan membuka lapangan pekerjaan,"
tutur Mokhlasin.
Ia menilai, salah alah satu tantangan
yang dihadapi dalam pengembangan usaha adalah lemahnya birokrasi dan
komunikasi. Hal ini menghambat pertumbuhan ekonomi dan masuknya investor.
Secara umum, sebanyak delapan fraksi
yang ada di DPRD Sumbar mendukung agar ranperda tersebut disahkan menjadi
Perda. Mereka berharap nantinya tujuan dibentuknya ranperda tercapai, yakni
meningkatkan investasi dan mempercepat proses perizinan. Selain juga
memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pelaku usaha skala besar maupun
kecil.
Namun ada beberapa catatan penting yang
disampaikan fraksi-fraksi untuk menjadi catatan pemerintah daerah. Diantaranya
seperti pentingnya transparansi dalam proses perizinan, pengembangan sistem
digital yang efisien, serta pemberdayaan UMKM dan generasi muda.
Terpenting pula tentang komitmen
untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesesuaian dengan aturan yang
berlaku.
Untuk diketahui, saat rapat akhir
tersebut, hadir pula Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman,
Nanda Satria, pimpinan dan anggota fraksi-fraksi. Dari Pemprov terlihat, Sekdaprov
Sumbar Yozawardi. (n-r-t)