Rombongan Komisi I DPRD
Sumbar saat bersama pejabat Diskominfo Pessel usai melihat praktik SPBE di
daerah setempat, Senin (20/1/2025). (humasdprdsb)
PESSEL,
ANALISAKINI.ID--Rombongan
Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat meninjau pelaksanaan dan implementasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Dinas Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (20/1/2025).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi I Syawal
Datuak Putiah bersama anggota Bagas, Abdul Rahman, Masrizal, dan Epi. Turut
hadir Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik)
Provinsi Sumatera Barat Oni Fajar Syahdi, dan lainnya. Mereka disambut oleh
Kepala Dinas Kominfo Pessel Wendi dan jajaran.
Ketua Komisi
I DPRD Sumbar Syawal menjelaskan bahwa kunjungan kerja dilakukan dalam rangka
melihat praktik SPBE di Kabupaten Pesisir Selatan. “Ya, karena indeks SPBE
Pessel dinilai cukup baik,” sebutnya.
Kata Syawal, Pemerintah Provinsi dan DPRD tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang SPBE.
“Oleh
karena itu, kami perlu masukan dari kabupaten dan kota di Sumbar bagaimana
penerapan SPBE, khususnya di Pessel,” ujar Politisi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) itu.
Sementara,
Kepala Dinas Kominfo Pessel, Wendi menjelaskan bahwa pelaksanaan SPBE di Pessel
merupakan komitmen bersama dalam upaya memberikan pelayanan yang baik dan
optimal.
“E-goverment
atau SPBE merupakan layanan yang semula manual lalu beralih menjadi layanan
digital, dan pasti memudahkan,” sebutnya, didampingi Sekretaris Dinas Hamdi dan
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Syafruddin.
Wendi lebih lanjut memaparkan bahwa
penyelenggaraan SPBE Pessel masih memerlukan perbaikan dan inovasi.
“Tentunya
masih banyak kelemahan terkait pelayanan digital ini, dan Kominfo terus
melakukan perubahan dan perbaikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, penerapan SPBE
berdasarkan Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik. SPBE ditujukan agar pelayanan administrasi pemerintahan dan
pelayanan publik dapat dilakukan dengan mudah, murah, dan profesional.
Kementerian
PANRB setiap tahun melakukan evaluasi dengan mengukur indeks SPBE dengan
kategori Kurang, Cukup, Baik, Sangat baik, dan Memuaskan. (n-r)