arrow_upward

Kunjungi DPRD Sumbar, MPM-KM Universitas Adzkia Belajar Soal Tupoksi Legislatif

Senin, 20 Januari 2025 : 15.24

 

Ketua DPRD Sumbar saat bersama MPM-KM Universitas Adzkia yang berkunjung ke DPRD, Senin (20/1/2025). (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Provinsi Sumatera Barat terus menjalankan peran sebagai rumah edukasi dan literasi masyarakat. Kali ini, DPRD menerima kunjungan belajar Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MPM-KM) Universitas Adzkia, Senin (20/1/2025). 

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menerima kunjungan tersebut dan berbagi ilmu serta pengetahuan tentang tugas serta fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif. Selain itu Muhidi juga berbagi tips dan trik untuk mahasiswa agar bisa mencapai masa depan yang baik demi mewujudkan Indonesia Emas 2045. 

Muhidi mengapresiasi antusias para mahasiswa yang datang ke DPRD untuk mencari tahu secara langsung jalannya roda pemerintahan pada lembaga legislatif. 

“Ya, saya mewakili DPRD Sumbar mengucapkan selamat datang kepada adik-adik mahasiswa. Kami menyambut semangat belajar seperti ini. Semoga pertemuan ini bisa memberikan wawasan dan pengalaman yang dibutuhkan dan memberikan gambaran nyata tentang bagaimana DPRD menjalankan fungsi utamanya,” ujar Muhidi, didampingi Kasubag Humas dan Protokoler DPRD, Darul Idris

Banyak hal yang dipaparkan Muhidi dalam pertemuan tersebut terkait tugas dan fungsi DPRD. Salah satunya fungsi terkait pembentukan peraturan daerah (perda). Ia mengatakan, sebagai lembaga pembuat perda, DPRD memiliki hak inisiasi. 

"Perda dibuat DPRD bersama pemerintah daerah. Perda yang akan dibuat bisa diusulkan pemerintah daerah atau DPRD. Usulan DPRD ini merupakan hak inisiatif," katanya. 

Kemudian Muhidi juga menjelaskan tentang fungsi penganggaran DPRD. Dalam menyusun anggaran, DPRD juga menghimpun kebutuhan masyarakat dan daerah. Kegiatan menghimpun ini juga dilakukan berjenjang melalui Musrenbang tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten/kota. Kemudian program dipilih mana yang prioritas untuk dibiayai pada APBD tahun terkait. 

"Pembahasan anggaran juga dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah dengan menyeleksi mana program prioritas dan mendesak," katanya. 

Selain itu, pimpinan dan anggota dewan juga memiliki dana pokok pikiran (pokir) yang bisa digunakan untuk membiayai aspirasi kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan (dapil).

Kemudian, DPRD juga melaksanakan fungsi pengawasan. DPRD melalui komisi terkait akan mengawasi jalannya roda pemerintahan melalui evaluasi dan rapat kerja secara berkala bersama OPD. 

Selain ketiga fungsi itu, lanjut Muhidi, DPRD juga memiliki fungsi utama sebagai penjaring dan penerus aspirasi masyarakat. Hal ini juga menjadi salah satu pertanyaan mahasiswa yang hadir. 

"DPRD tidak memiliki jam kerja masuk kantor. Hal ini dikarenakan tugas dewan adalah menjaring aspirasi masyarakat. Selain melalui reses dan pertemuan resmi, semua anggota dewan ketika berada di tengah masyarakat tentu menjaring aspirasi," ujarnya. 

Selanjutnya Muhidi juga menjelaskan teknis dan jenjang dari pembuatan peraturan daerah, badan-badan terkait yang ada di tubuh DPRD, hingga bagaimana kemudian peraturan daerah tersebut disahkan di rapat paripurna. 

Ketua Umum MPM-KM, ihsanul Fajri, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih pada DPRD karena telah menerima dengan baik kunjungan mereka. 

“Kami ingin berkunjung langsung untuk berdiskusi mengenai tupoksi kerja DPRD. Sebagai organisasi mahasiswa yang berperan sebagai lembaga legislatif di kampus, kami berharap pertemuan ini dapat menjadi momen berbagi yang bisa menambah pengalaman kami mengenai kinerja lembaga legislatif,” ucap Ihsanul.

MPM-KM Universitas Adzkia turut aktif berpartisipiasi dalam diskusi dengan mengajukan beberapa pertanyaan, salah satunya mengenai bagaimana partisipasi masyarakat diantisipasi oleh DPRD Provinsi. ”Apakah DPRD memiliki program khusus untuk menampung aspirasi masyarakat dan seberapa jauh pengaruh dari aspirasi dan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan yang dibuat oleh DPRD?” tanya salah satu perwakilan MPM-KM Universitas Adzkia.

Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh Muhidi dengan mengilustrasikan mekanisme DPRD dalam menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat. “Mengenai hal ini, ada beberapa hal yang dilakukan oleh DPRD, seperti setiap Komisi mengunjungi dapil masing-masing. Bisa juga dengan melakukan reses, atau masyarakat dan lembaga sendiri yang menyurati dan melakukan audiensi dengan DPRD,” jelasnya. (n-r-t)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved