arrow_upward

Setelah Ormas, Negara Bakal Ngasih Jatah Tambang Pula ke Perguruan Tinggi

Senin, 20 Januari 2025 : 13.58

 


Tambang batu bara Asam-Asam yang dikelola PT Arutmin, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, Analisakini.id - Setelah organisasi kemasyarakatan (ormas) mendapatkan jatah pengelolaan tambang, kini DPR RI berencana memperluas skema tersebut ke perguruan tinggi negeri.

Hal ini akan dibahas dalam rapat pleno dan panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin 20 Januari 2025. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bambang Haryadi menjelaskan bahwa revisi ini masih berada dalam tahap awal dan baru berupa usulan inisiatif dari DPR.

"Ini masih usul inisiatif, masih jauh. Nanti nunggu Surpres (Surat Presiden) lah, baru mau diajukan ke Paripurna sebagai usul inisiatif. Setelah diparipurnakan baru ini dikirim ke pemerintah. Pemerintah setuju nggak, itu kan ntar baru ada daftar inventarisasi masalah," ungkap Bambang kepada CNBC Indonesia, Senin (20/1/2025).

Namun yang pasti, revisi ini akan menyasar beberapa poin pokok pembahasan, salah satunya seperti penyesuaian pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan.

Selain itu, revisi juga akan mencakup perluasan pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Langkah ini ditujukan agar dapat mengurangi biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang merupakan dana kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa per semester.

"Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Jadi biar mereka, ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik," kata Bambang.

Meski demikian, Bambang menekankan bahwa agenda ini masih dalam tahap usulan dan belum masuk ke tahap pembahasan mendalam. Adapun, proses rapat untuk pembahasan usulan inisiatif ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini dan bersifat tertutup.

"Ormas kan juga dulu skemanya belum ada sih, Makanya diperbaiki skema pemberian itu kan pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian," ujar Bambang.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7. (sumber : cnbcindonesia.com)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved