arrow_upward
Jum'at, 14 Maret 2025

Kasus Korupsi Disdik Sumbar, Mantan Kabiro PBJ Doni Rahmat Samulo Divonis Bebas, 6 Orang Dipenjara

Jumat, 14 Februari 2025 : 10.19

 


Padang, Analisakini.id-Vonis terhadap 7 terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dibacakan majelis hakim, Kamis (13/2) di Pengadilan Negeri Padang. Dalam putusannya, 6 terdakwa dijatuhi hukuman penjara, sementara 1 terdakwa lainnya, Doni Rahmat Samulo dinyatakan bebas.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim membaginya dalam tiga sesi. Sesi pertama, hakim membacakan putusan untuk empat terdakwa, yaitu terdakwa Syaiful Abrar (guru SMKN 1 Padang) yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Syaiful juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.

Selanjutnya, terdakwa Erika (Direktur CV Bunga Tri Dara) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Kemudian terdakwa Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara) dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta.

Kemudian terdakwa Syarifuddin (Direktur CV Inovasi Global) dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti sebanyak Rp69 juta.

Dalam putusan ini, terdakwa Syaiful mengajukan banding, sementara itu tiga terdakwa lain menerima putusan hakim tersebut.

Di sesi kedua, majelis hakim yang diketuai Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Raymond selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam proyek ini, yang dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara. Kemudian terdakwa Rusli Ardion selaku PPTK dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.

"Untuk kedua terdakwa ini tidak dibebankan membayar uang pengganti," kata hakim. 

Kedua terdakwa ini pun pikir-pikir dengan putusan hakim, begitu juga JPU.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa ini langsung menuju ke keluarganya yang hadir di persidangan. Suasana berubah haru ketika kedua terdakwa ini memeluk keluarga mereka yang juga tampak menangis.

Sesi ketiga, putusan untuk satu terdakwa lainnya, yaitu Doni Rahmat Samulo selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam putusannya majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Doni, karena dinilai tidak terbukti bersalah dalam kasus ini.

Usai mendengarkan putusan hakim yang membebaskannya, terdakwa Doni tampak haru. Begitupun keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim berpendapat enam terdakwa yang dijatuhi hukuman terbukti bersalah dan unsur-unsur pidana terpenuhi. Hakim menilai keenam terdakwa telah bersama-sama merekayasa proses lelang, menyalahgunakan wewenang dan telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,5 miliar.

Adapun dalam dakwaan JPU menyebutkan, kasus ini berawal saat Disdik Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp18,07 miliar.

Empat paket pengadaan ini yaitu untuk sektor industri dengan pagu anggaran Rp4,4 miliar, paket pengadaan sektor ketahanan pangan sebesar Rp4,8 miliar, paket pengadaan sektor kemaritiman sebesar Rp1,6 miliar dan paket sektor pariwisata dengan pagu anggaran Rp7,2 miliar. (wy)

Bagikan

Terbaru

Copyright © 2025 Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved