Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, saat bersama personel Samsat
Sijunjung dan lainnya dalam kunjungan kerja ke sana, Jumat (14/2/2025). (humasdprdsb)
SIJUNJUNG,
ANALISAKINI.ID—Lagi, Ketua
DPRD Sumbar, Muhidi, membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB).
Hal itu terungkap
saat kunjungan kerjanya ke Samsat Sijunjung, Jumat (14/2/2025) lalu.
Sebelumnya, Ketua Muhidi juga telah berkunjung ke sejumlah Samsat lainnya di berbagai
daerah di Sumbar.
Muhidi mendorong adanya peraturan gubernur (Pergub)
yang mewajibkan balik nama kendaraan bermotor berpelat "Non-BA" yang
beroperasi di Sumbar.
"Untuk itu, koordinasi antara pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota perlu diperkuat guna memastikan akurasi data kendaraan,
terutama yang dimiliki perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumbar. Apakah
kendaraan-kendaraan tersebut telah berpelat BA atau masih menggunakan pelat
luar?" ujarnya.
Menurut Muhidi, data menunjukkan banyak kendaraan
masih berpelat luar, maka pihaknya akan mengusulkan Pergub yang mempermudah
bahkan menggratiskan proses balik nama. "Diharapkan kebijakan ini bisa
berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD," katanya.
Dia juga meminta Samsat Sijunjung untuk terus
mengoptimalkan potensi pajak yang telah masuk dalam database. Saat ini, tingkat
kepatuhan pajak kendaraan di Sumbar masih berada di angka 57 persen. Oleh
karena itu, koordinasi yang lebih baik diperlukan agar penerimaan daerah dari
sektor ini dapat ditingkatkan.
"Ya, pajak merupakan sektor andalan dalam
penerimaan daerah. Sejak diberlakukannya kebijakan opsen pajak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (HKPD), PAD Pemerintah Provinsi Sumbar mengalami penurunan hingga
Rp1,3 triliun. Untuk itu, pendataan potensi pajak yang terintegrasi sangat
penting agar pembagiannya lebih maksimal," kata Muhidi.
Sementara itu, Kepala Samsat Sijunjung, Nasripul
Romka, yang menyambut kedatangan Ketua DPRD Sumbar, menyebutkan bahwa
kontribusi PKB dari Samsat Sijunjung untuk Sumbar mencapai Rp16 miliar dari
total pendapatan PKB Sumbar sebesar Rp575 miliar. Sementara itu, penerimaan
dari opsen pajak mencapai Rp10 miliar, sedangkan BBNKB tercatat sebesar Rp11
miliar.
Nasripul juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan
wajib pajak di Kabupaten Sijunjung saat ini telah meningkat dari 58 persen
menjadi 60 persen. "Dari hasil survei di lapangan, masih banyak kendaraan
yang beroperasi di Kabupaten Sijunjung menggunakan pelat Non-BA. Pemerintah Kabupaten
Sijunjung telah memberikan arahan untuk mutasi menjadi pelat BA seri Sijunjung,
yang cukup membantu Samsat dalam meningkatkan penerimaan PAD," jelasnya.
Pada tahun 2024, Samsat Sijunjung menargetkan
pendapatan sebesar Rp25 miliar, dan hingga saat ini telah mencapai lebih dari
90 persen dari target tersebut. Namun, pelemahan ekonomi masyarakat berdampak
pada daya beli kendaraan baru, sehingga target BBNKB sulit untuk dipenuhi. (n-r-t)