arrow_upward
Sabtu, 22 Maret 2025

Bolos dari Pesantren Ramadhan, Satpol PP Padang Amankan 10 Pelajar

Kamis, 20 Maret 2025 : 15.20

 

Bolos saat program Pesantren Ramadhan berlangsung, Satpol PP Kota Padang mengamankan sepuluh pelajar di kawasan jl.Belanti Raya, Kecamatan Padang Utara, Padang, Rabu (19/3). (ist)

Padang, Analisakini.id-Bolos saat program Pesantren Ramadhan berlangsung, Satpol PP Kota Padang mengamankan sepuluh pelajar di kawasan jl.Belanti Raya, Kecamatan Padang Utara, Padang, Rabu (19/3).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Chandra Eka Putra mengatakan, puluhan pelajar yang ditertibkan ini didapati petugas sedang nongkrong, merokok dan main game di dalam warung yang berada di kawasan jl.Belanti raya, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

"Pelajar yang kita tertibkan pada kegiatan hari ini berjumlah 10 pelajar," ujar Chandra Eka Putra.

Penertiban pelajar yang dilakukan ini dikarenakan masih banyaknya pelajar yang bolos dan nongkrong di warung dalam jam pelajaran Pesantren Ramadhan yang sedang berlangsung.

"Yang kita takutkan dengan adanya pelajar yang bolos dan nongkrong pada jam pembelajaran akan memancing aksi tawuran antar pelajar yang marak yang terjadi di Kota Padang akhir-akhir ini," ujar Chandra.

Semua pelajar yang ditertibkan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses dan diberikan pembinaan lebih lanjut.

"Kita akan panggil pihak sekolah beserta orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku," tambah Chandra.

Chandra Juga menambahkan, pengawasan pelajar yang bolos dan berkeluyuran di saat program Pesantren Ramadhan  akan terus dilakukan setiap hari oleh Satpol PP  Padang.

"Kita akan selalu intens dalam melakukan pengawasan pelajar demi mengantisispasi aksi tawuran yang marak terjadi. Kita juga mengimbau pihak sekolah agar lebih mengawasi siswanya agar tidak bolos dan berkeluyuran saat jam pembelajaran sedang berlangsung," kata Chandra.

Pihaknya juga mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Tidak hanya itu, sambung Chandra, pihak warung juga dipanggil sesuai dengan surat imbauan walikota padang nomor : 100.3.4.25 / Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 H/2025M. (rl)

Bagikan

Terbaru

Copyright © 2025 Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved