arrow_upward
Jum'at, 14 Maret 2025

DPR Desak Kurator Talangi THR 11 Ribu Buruh Sritex Rp26 Miliar

Selasa, 11 Maret 2025 : 15.45

 


Jakarta, Analisakini.id-- DPR RI mendesak kurator menalangi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 11.025 buruh Sritex senilai Rp26 miliar.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Zainul Munasichin menyampaikan usul itu usai Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui bahwa THR dan pesangon eks buruh Sritex belum dibayar.

Ia mendesak harus ada pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan hak pekerja itu ditunaikan sebelum lebaran 2025.

"Kalau memang (THR 11 ribu buruh Sritex) diutang, ada gak skema untuk menalangi? Entah talangannya itu dari perusahaan Sritex atau kurator," kata Zainul dalam Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

"Saya hitung pakai upah minimum Boyolali Rp2,4 juta, dikalikan 11 ribu yang di-PHK, Rp26 miliar untuk THR. Menurut saya, kalau ini bisa dicarikan solusinya, ya enggak terlalu besar juga. Apakah mau patungan manajemen Sritex atau ada rekening yang bisa dimanfaatkan," sarannya.

Zainul meminta Kementerian Ketenagakerjaan berbicara dengan kurator terkait skema ini. Ia menegaskan kurator juga bagian dari negara, meski bergerak di ranah yudikatif.

Politikus PKB itu turut mengungkit kekhawatiran Serikat Pekerja Sritex yang ragu hak THR mereka akan diberikan. Pasalnya, pemutusan hubungan kerja dilakukan pada 26 Februari 2025 alias dua hari sebelum puasa dimulai.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Sihar P. Sitorus juga mengutip klaim lain dari buruh Sritex yang mengatakan rekening perusahaan sudah diambil alih kurator. Ia mendengar bahwa sebenarnya uang yang tersisa di rekening Sritex masih cukup untuk membayar THR dan pesangon buruh.

"Si pemilik (Sritex) mengatakan uangnya cukup untuk bayar (THR dan pesangon), katanya. Kita enggak tahu nih (kebenarannya), ini baru klaim sepihak," tuturnya.

"Kalau betul informasi disampaikan bahwa kurator telah mengelola rekening dari Sritex. Maka dengan saldo yang ada di situ kita bisa bertanya, apakah memadai untuk mendahulukan (THR dan pesangon buruh)?" imbuh Sihar.

Sedangkan Menaker Yassierli mengatakan THR dan pesangon eks buruh Sritex belum bisa dibayar karena harus menunggu penjualan aset perusahaan. Namun, ia mengklaim perusahaan tekstil itu telah membayarkan gaji karyawan sampai Februari 2025 atau sebelum terjadi PHK massal.

Yassierli menegaskan pihaknya sekarang masih fokus mengupayakan pencairan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT). Harapannya, hak-hak buruh itu bisa diterima sebelum lebaran 2025.

"Yang belum (dibayar) adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel. THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," jelasnya.

Boedel merupakan harta dari pihak yang mengalami kebangkrutan atau dinyatakan pailit dan sah secara hukum. Aset boedel kemudian menjadi tanggung jawab kurator. (sumber : cnnindonesia.com)

Bagikan

Terbaru

Copyright © 2025 Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved