arrow_upward
Minggu, 23 Maret 2025

DPRD Sumbar Bentuk Pansus Pembahasan LKPj Kepala Daerah Tahun 2024

Kamis, 20 Maret 2025 : 18.10

 

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan nota pengantar LKPj Kepala Daerah 2024 kepada Ketua DPRD Muhidi usai paripurna, Kamis (20/03/2025). (humasdprdsb) 

PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Provinsi Sumatera Barat telah membentuk panitia khusus (pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2024. Susunan pansus tersebut diumumkan saat rapat paripurna DPRD bersama gubernur, Kamis (20/3/2025) di gedung DPRD setempat.

Paripurna dipimpin Ketua Muhidi didampingi para wakilnya dan Plt Sekretaris DPRD Maifrizon. Hadir Gubernur Mahyeldi dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup pemprov.  

Pada rapat paripurna itu juga dilaksanakan agenda penyampaian nota pengantar LKPj tersebut oleh gubernur. 

Susunan pansus pembahasan LKPj kepala daerah Sumbar Tahun 2024 terdiri dari 14 orang. Pansus ini berisikan anggota dewan dari seluruh fraksi di DPRD Sumbar.

Ke-14 orang tersebut yakni dari PKS Irsyad Syafar dan Syofyan Hendri.  Dari Gerindra Khairudin Simanjuntak dan Mario Syah Johan. Golkar, Zafri Deson dan Zulfadri Darma. Nasdem Abdul Rahman dan Asril. 

Kemudian, dari PAN, Indra Dt. Rajo Lelo dan Muhayatul. Demokrat, Dini Harsiva Yandra dan Agus Syahdeman. Lalu Sawal Dt Putiah (PPP) dan Albert Hendra Lukman (fraksi gabungan PDI-PKB). 

Ketua Muhidi mengatakan, pasca telah dibentuknya tim pansus ini, maka pembahasan LKPj akan dilakukan dengan optimal. "Pansus juga akan menyusun rekomendasi DPRD Sumbar terhadap LKPj tersebut," paparnya. 

Hal ini, kata Muhidi, sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD.

“Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disampaikan bahwa LKPj Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Makanya, DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPj Tahun 2024 ini. “Mesti diperhatikan sudah sampai sejauhmana capaian kinerja Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2024. Selain juga melihat apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaian permasalahan tersebut,” ujar Muhidi.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah mengatakan, pelaksanaan pembangunan  Sumbar sepanjang Tahun 2024 pada hakikatnya merupakan hasil kinerja bersama, yakni pemerintah daerah dengan DPRD Sumbar. Selain itu juga bersama Forum Pimpinan Daerah, organisasi kemasyarakatan, lembaga profesi, perguruan tinggi, tokoh-tokoh adat dan agama, insan pers, dan seluruh lapisan masyarakat Sumbar tentunya.

"Oleh karenanya, izinkanlah kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Sumbar serta seluruh stakeholders lainnya atas dukungan dan kerjasamanya selama ini. Sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan daerah tahun 2024 dapat berjalan dengan baik,” katanya.(n-r-t)

Bagikan

Terbaru

Copyright © 2025 Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved