Ketua DPRD Sumbar Muhidi pimpin paripurna
penetapan Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2025-2045 menjadi Perda, Senin
(17/3/2025). (humasdprdsb)
Pasca disahkan, ranperda tersebut diserahkan pada
Kementerian untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi dokumen hukum daerah
yang sah.
Ketua DPRD Sumber Muhidi mengatakan pembahasan
ranperda RT RW telah dilaksanakan oleh DPRD periode sebelumnya yakni periode
2019-2024 dan dilanjutkan oleh DPRD periode baru yakni 2024-2029.
"Pembahasan telah mengikutsertakan berbagai
stakeholder. Diantaranya akademisi, OPD hingga stakeholder terkait,"
katanya.
Selain itu untuk memastikan Ranperda RTRW tidak bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi, tim pansus juga telah beberapa kali
mengonsultasikan pada kementerian terkait.
Muhidi mengatakan perubahan dan pembentukan RTRW
Sumbar mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 bertujuan untuk
menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah Sumbar 20 tahun kedepan. Tujuannya
Sumbar yang sejahtera, berkeadilan dengan mengedepankan pembangunan antar
sektor yang berbasis mitigasi bencana, berkelanjutan dan optimalisasi ekonomi
kawasan.
"Selain itu juga untuk kemudahan masuknya
investasi ke Sumbar yang selama ini menjadi salah satu hambatan pertumbuhan
ekonomi daerah," ujarnya.
Muhidi mengatakan pembahasan Ranperda RTRW
Sumbar Tahun 2025-2045 tidaklah mudah karena perlu diselaraskan dengan dokumen
perencanaan daerah lainnya yang telah ada sebelumnya, yaitu RPJPD Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2025-2045, RIPDA, RUED, PL2B, Rencana Pengembangan Kawasan
Industri serta RTRW Kabupaten dan Kota.
Disamping itu, dalam penyusunan RTRW Sumbar perlu
adanya kajian dan perencanaan yang sejalan dengan perkembangan kehidupan
masyarakat, pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
daerah.
Aspriasi Penundaan
Rapat paripurna penetapan ranperda RTRW sempat
terhenti karena ada sekelompok masyarajat atas nama koalisi masyarakat
sipil Sumbar yang menyampaikan aspirasi di tengah rapat paripurna
berlangsung.
Dengan membawa spanduk, mereka meminta agar penetapan
ranperda RTRW Sumbar Tahun 2025-2045 ditunda.
Alasan permintaaan penundaan itu karena mereka menilai
pembahasan ranperda RTRW minim partisipasi publik. Selain itu mereka menilai
waktu pembahasan terlalu singkat.
"Kami minta penetapan ranperda ini ditunda dan
ditinjau kembali," ujar perwakilan koalisi masyarakat sipil Sumbar,
Kelvin. (n-r-t)