PADANG, ANALISAKINI.ID--Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumbar, Kamis (20/3/2025). Mereka menyatakan menolak penetapan revisi Undang-undang (UU) TNI. Mereka menilai revisi UU tersebut tidak sesuai lagi nilai-nilai reformasi.
Selain itu juga revisi UU ini juga
dinilai akan menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah
dihapus setelah reformasi 1998.
Untuk diketahui, gerakan unjuk rasa
penolakan Revisi UU ini juga terjadi pada berbagai daerah di Indonesia.
Organisasi masyarakat sipil hingga
akademisi ramai-ramai menolak revisi UU yang tengah dibahas di DPR, dan telah
disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025)
kemarin.
Di DPRD Sumbar, kedatangan para
pengunjuk rasa disambut dua Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria dan M. Iqra
Chissa Putra.
Pada para pengunjuk rasa, Iqra Chissa
berjanji akan meneruskan aspriasi mereka ke DPR RI. Hal ini dikarenakan perihal
pembahasan dan revisi UU merupakan kewenangan DPR RI.
Iqra juga mengatakan dirinya memiliki
semangat yang sama dengan massa pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi
terkait penetapan RUU TNI.
"Kami berjanji akan meneruskan
aspriasi DPR RI dan pemerintah pusat, karena DPRD provinsi tidak memiliki
wewenang dalam pembahasan UU," kata Iqra.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua
DPRD Sumbar, Nanda Satria. Ia mengatakan dirinya tetap setia berada di garis
perjuangan dan memiliki semangat yang sama dengan massa pengunjuk rasa untuk
menyuarakan aspirasi.
Untuk diketahui, aksi pengunjuk rasa
tersebut bermula sekitar pukul 11.00 WIB. Massa awalnya berorasi di Simpang
Tugu Adipura di depan gedung DPRD Sumbar. Kemudian beralih ke depan gerbang
gedung DPRD Sumbar.
Massa pengunjuk rasa berasal dari
berbagai kalangan, diantaranya para mahasiswa lintas universitas dan perguruan
tinggi dan masyarakat sipil. (n-r-t)