Padang, Analisakini.id– Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/424/DLH-PDG/2025 tentang Pengendalian Sampah dalam Rangkaian Kegiatan Perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.
Surat Edaran (SE) tertanggal 28 Maret 2025 ini menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI guna menekan volume sampah yang meningkat selama perayaan Idulfitri.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk melakukan berbagai langkah pengurangan sampah, di antaranya menghindari pemborosan pangan, dengan menyiapkan makanan sesuai kebutuhan sehingga tidak bersisa.
Kemudian, menghindari penggunaan kemasan plastik sekali pakai, styrofoam dan kemasan sekali pakai lainnya untuk hidangan atau hantaran Lebaran, selanjutnya, membawa sajadah sendiri untuk sholat Idulfitri, tidak menggunakan koran atau alas sekali pakai lainnya.
Tidak membawa makanan dan minuman ke tempat salat Idul Fitri, guna mencegah penumpukan sampah. Memilah sampah yang dapat didaur ulang, seperti botol plastik, kardus, dan kaleng, lalu menyetorkannya ke bank sampah terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai lokasi bank sampah di Kota Padang, masyarakat dapat mengakses tautan berikut https://bit.ly/BankSampahKotaPadang.
Dalam SE tersebut, bagi pengelola kawasan wisata, kuliner, dan pusat perbelanjaan tidak menyediakan kemasan sekali pakai, namun menyedikan kemasan yang bisa digunakan kembali serta wadah sampah terpilah.
Di sisi lain, pengunjung wisata pantai di Pantai Padang dan Pantai Air Manis dan pantai lainnya diminta untuk mengumpulkan atau membawa kembali sampah yang dihasilkan sampai menemukan tempat sampah yang ditemukan.
Sebagai bentuk kampanye publik, masyarakat juga diajak untuk menyebarluaskan aksi pengurangan sampah selama Lebaran melalui media sosial dengan menggunakan tagar #MudikMinimSampah2025 dan #LebaranMinimSampah. (charlie)
Bagikan