Pansus RTRW DPRD Sumbar konsultasi akhir ke Ditjen
Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, terkait finalisasi Ranperda tersebut, Rabu
(12/3/2025). (humasdprdsb)
JAKARTA,
ANALISAKINI.ID--Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sumbar konsultasi
akhir ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, terkait finalisasi
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2025–2045, Rabu
(12/3/2025). Konsultasi bertujuan untuk menyelaraskan substansi regulasi
sebelum Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa Perda RTRW
yang lama, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah tidak relevan dan perlu
diperbarui. Ia menjelaskan bahwa Pansus RTRW telah mengumpulkan rekomendasi
dari berbagai kementerian terkait dan organisasi perangkat daerah (OPD), baik
di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Pembahasan Ranperda RTRW sangat terbatas
waktunya. Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat dua bulan, dan sidang
paripurna DPRD dijadwalkan pada 17 Maret 2025," ujar Muhidi.
Sementara, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan
Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda RTRW
harus selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara DPRD dan
pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi ini. "Evaluasi dilakukan untuk
memastikan Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan
kepentingan umum. Jika dalam dua bulan belum selesai, maka kewenangan penetapan
RTRW akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN," katanya.
Kemendagri juga menyoroti aspek administrasi,
kebijakan, dan legalitas dalam Ranperda RTRW Sumbar. Selain itu, regulasi ini
akan menjadi dasar bagi perizinan lingkungan, pembangunan gedung, dan investasi
daerah.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said,
menyampaikan bahwa surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah diterima
pada 20 Januari 2025, dengan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025.
Pansus telah membahas Ranperda secara intensif, termasuk meninjau 143 pasal
yang ada dalam regulasi tersebut.
Salah satu isu yang dibahas adalah apakah substansi
RTRW akan mengikuti data terbaru dari kementerian teknis atau tetap mengacu
pada Ranperda sebelumnya. Selain itu, terdapat usulan baru terkait kawasan
peternakan dan tambahan dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Kepulauan
Mentawai. Menanggapi hal ini, Edison Siagian menyatakan bahwa perubahan minor
masih bisa dilakukan selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah
pola ruang yang sudah disepakati.
Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf,
menegaskan bahwa revisi RTRW akan mengacu pada data terbaru dari Badan
Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya. Namun, ia
mengingatkan bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu yang cukup lama.
Sementara itu, anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkholis,
menyoroti pentingnya memasukkan kawasan peternakan dalam RTRW karena hal ini
sangat dinantikan oleh investor. Ia menyebutkan bahwa ada lahan peternakan
seluas 6.500 hektare di Sumbar, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (2.000
hektare) dan Kabupaten Limapuluh Kota (600 hektare).
Sebagai tanggapan, Edison Siagian menyarankan agar
kawasan peternakan dapat dimasukkan dalam indikasi program dan diintegrasikan
ke dalam kawasan pertanian.
Pansus DPRD Sumbar dan pemerintah provinsi berkomitmen
untuk menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Edison
Siagian mengingatkan bahwa batas wilayah dan konsistensi peraturan menjadi hal
yang krusial dalam penyusunan regulasi ini.
"Membuat aturan tidak bisa memuaskan semua pihak,
tetapi selama ada kesepakatan dan tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi,
maka usulan baru masih dapat diakomodasi," ujarnya.
Untuk diketahui, DPRD Sumbar saat ini sedang
mengoptimalkan pembahasan dua ranperda baru, yakni ranperda tentang sistem
pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan ranperda tentang rencana tata ruang
wilayah (RTRW) Sumbar Tahun 2025-2045. (n-r-t)