arrow_upward
Sabtu, 29 Maret 2025

Pastikan Tidak Ada Wisatawan Kena "Pakuak, Pengusaha Kuliner di Padang Wajib Cantumkan Daftar Harga

Rabu, 26 Maret 2025 : 12.25
Padang, Analisakini.id- Pemerintah Kota (Pemko) Padang mewajibkan pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual. Kebijakan itu diambil untuk melindungi wisatawan atau pembeli agar tidak kena "pakuak" akibat dari ketidakjelasan harga.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen.  Surat Edaran (SE) itu tertanggal 25 Maret 2025.

Pada SE itu, termaktub  kuliner mempunyai peran penting dalam industri pariwisata,  kenyamanan wisatawan dalam berbelanja khususnya kuliner  perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah, sehingga memberikan perlindungan kepada konsumen dalam menikmati kuliner di Kota Padang. 

Sesuai ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka pelaku usaha kuliner dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang atau jasa yang dijual.  

Menindaklanjuti  hal tersebut maka, pelaku usaha kuliner harus mencantumkan harga pada menu, menempelkan daftar harga, atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen. Pelaku usaha wajib menginformasikan secara jelas kepada konsumen apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan  sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.

Pelaku usaha tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

Apabila berdasarkan hasil pengawasan Pemerintah Daerah dan pengaduan konsumen terdapat pelanggaran atas ketentuan maka akan dikenakan sanksi di antaranya pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengenaan pidana penjara  paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani  menjelaskan langkah ini dilakukan untuk mencegah agar tidak ada pedagang yang "mamakuak".

Yudi berharap langkah ini diharapkan bisa memberi rasa aman bagi wisatawan yang datang ke berbagai tempat wisata di kota tersebut, serta tidak adanya pungli.

"Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemko juga menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan.  Nantinya dapat melaporkan praktik pungli atau keluhan melalui hotline yang telah disediakan, yaitu 0851-7406-2266," katanya, Selasa (25/3/2025). (cl)



Bagikan

Terbaru

Copyright © 2025 Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved