Anggota
DPRD Sumbar Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, berikan naskah Perda kepada perwakilan
peserta saat Sosper Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aula SMA Negeri 2 Payakumbuh, Rabu
(26/03/2025). (humasdprdsb)
PAYAKUMBUH, ANALISAKINI.ID—Anggota DPRD Sumbar
wilayah pemilihan Payakumbuh-Limapuluh Kota, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, Rabu
(26/3/2025) bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Barat,
mengelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertempat di Aula SMA Negeri 2
Payakumbuh, di Bukit Sitabur, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Hadir
sejumlah pemuka masyarakat dan alumni SMA Negeri 2 Payakumbuh, serta sejumlah
awak media turut hadir dalam kegiatan ini.
Ade
Vianora Dt. Marajo Indo Nan Mamangun, mewakili pemuka masyarakat daerah ini,
pada kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan yang diprakarsai wakil rakyat
dari Luak 50, yakni Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo dirasakannya sangat positif.
“Y, kami
mengapresiasi Pak Nutkhalis yang telah mengelar giat ini,” kata Ade Vianora.
Menurutnya,
perda ini jelas berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Yang
jelas, terkait isi Perda ini nanti akan kita sosialisasikan ke tengah-tengah
masyarakat,” sambung Ade.
Sementara,
Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran
masyarakat untuk pentingnya menjaga lingkungan hidup bisa ditingkatkan, karena
juga dampak langsung terhadap keberlangsungan lingkungan hidup adalah bagi
mereka sendiri.
“Artinya,
sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya anggota
DPRD untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang
pentingnya perlindungan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Dia
menambahkan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait Perda No.2 Tahun
2020 diharapkan semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan
lingkungan hidup.
Lanjutnya,
perda ini menjadi instrumen penting dalam menata kehidupan masyarakat terkait
lingkungan, dengan fokus pada melibatkan masyarakat dalam menjaga dan
melindungi lingkungan.
“Perda
ini berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan
masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi
masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga,” jelas politikus Partai Gerindra
itu.
Mewakili
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Kepala TPA Regional Payakumbuh Desrial
hadir sebagai pemateri terkait masalah pengelolaan sampah dan lingkungan hidup
dalam kegiatan ini.
Desrial
memaparkan tentang isi dan misi Perda ini kepada peserta. Untuk lebih memahami
secara mendalam tentang Perda ini ataupun yang berkaitan dengan lingkungan,
diadakan sesi tanya jawab dengan peserta. Kemudian, naskah Perda ini juga
diserahkan ke perwakilan peserta dari unsur-unsur yang hadir.
Pertemuan
ini diakhiri dengan buka puasa bersama. (n-r-t)