arrow_upward
Selasa, 1 April 2025

Sosper di Payakumbuh, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo Ajak Warga Peduli Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Rabu, 26 Maret 2025 : 21.44

 

Anggota DPRD Sumbar Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, berikan naskah Perda kepada perwakilan peserta saat Sosper Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aula SMA Negeri 2 Payakumbuh, Rabu (26/03/2025). (humasdprdsb)

PAYAKUMBUH, ANALISAKINI.ID—Anggota DPRD Sumbar wilayah pemilihan Payakumbuh-Limapuluh Kota, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, Rabu (26/3/2025) bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Barat, mengelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertempat di Aula SMA Negeri 2 Payakumbuh, di Bukit Sitabur, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Hadir sejumlah pemuka masyarakat dan alumni SMA Negeri 2 Payakumbuh, serta sejumlah awak media turut hadir dalam kegiatan ini.

Ade Vianora Dt. Marajo Indo Nan Mamangun, mewakili pemuka masyarakat daerah ini, pada kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan yang diprakarsai wakil rakyat dari Luak 50, yakni Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo dirasakannya sangat positif.

“Y, kami mengapresiasi Pak Nutkhalis yang telah mengelar giat ini,” kata Ade Vianora.

Menurutnya, perda ini jelas berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Yang jelas, terkait isi Perda ini nanti akan kita sosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat,” sambung Ade.

Sementara, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat untuk pentingnya menjaga lingkungan hidup bisa ditingkatkan, karena juga dampak langsung terhadap keberlangsungan lingkungan hidup adalah bagi mereka sendiri.

“Artinya, sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya anggota DPRD untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait Perda No.2 Tahun 2020 diharapkan semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.

Lanjutnya, perda ini menjadi instrumen penting dalam menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan, dengan fokus pada melibatkan masyarakat dalam menjaga dan melindungi lingkungan.

“Perda ini berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga,” jelas politikus Partai Gerindra itu.

Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Kepala TPA Regional Payakumbuh Desrial hadir sebagai pemateri terkait masalah pengelolaan sampah dan lingkungan hidup dalam kegiatan ini.

Desrial memaparkan tentang isi dan misi Perda ini kepada peserta. Untuk lebih memahami secara mendalam tentang Perda ini ataupun yang berkaitan dengan lingkungan, diadakan sesi tanya jawab dengan peserta. Kemudian, naskah Perda ini juga diserahkan ke perwakilan peserta dari unsur-unsur yang hadir.

Pertemuan ini diakhiri dengan buka puasa bersama. (n-r-t)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © 2025 Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved