arrow_upward
Jum'at, 21 Maret 2025

Unand Tolak Gratifikasi Hari Raya

Rabu, 19 Maret 2025 : 14.50

Efa Yonnedi. (ist).

Padang, Analisakini.id-Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Universitas Andalas (Unand) menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan tersebut.

Seluruh pejabat, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa di lingkungan Unand diimbau untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, termasuk dalam momentum Idulfitri tahun ini.

Rektor Unand Efa Yonnedi, Ph. D menyampaikan komitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh aspek tata kelola universitas. 

“Kami menegaskan seluruh sivitas akademika Unand harus menjunjung tinggi integritas dan tidak menerima ataupun meminta hadiah dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk uang, bingkisan, atau fasilitas, yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” ujarnya pada Selasa (18/3).

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Unand menginstruksikan seluruh unit kerja untuk mensosialisasikan aturan terkait pengendalian gratifikasi ini. 

Apabila terdapat pegawai atau pejabat yang menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, maka sesuai dengan ketentuan KPK, bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kampus.

Selain itu, Unand juga menekankan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pihak Unand juga mengajak seluruh mitra, pemangku kepentingan, serta masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat atau pegawai.

Jika terdapat indikasi permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, Unand mendorong masyarakat untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran resmi yang disediakan oleh KPK, seperti layanan konsultasi di https://jaga.id , nomor WhatsApp +62 811145575, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di https://gol.kpk.go.id .

Dengan langkah ini, Unand berharap dapat terus menjadi institusi pendidikan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. Semangat Idulfitri seyogianya dijadikan momentum untuk memperkuat nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.(ef)


Bagikan

Terbaru

Copyright © 2025 Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved