Ketua KI Sumbar Musfi Yendra menyerahkan
laporan monitoring keterbukaan informasi publik Tahun 2024 kepada DPRD Sumbar
yang diterima Ketua Muhidi, didampingi para wakil, Senin (14/4/2025) di gedung
dewan setempat. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Unsur pimpinan DPRD Sumbar menerima kunjungan kerja Komisi Informasi (KI) Sumbar, Senin (14/4/2025) di gedung dewan setempat. Kunjungan KI tersebut juga dalam rangka menyerahkan laporan monitoring keterbukaan informasi publik Tahun 2024.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua
DPRD Muhidi beserta tiga wakil Ketua DPRD Sumbar, yakni Evi Yandri Rajo
Budiman, M. Iqra Chissa dan Nanda Satria serta didampingi Sekwan Maifrizon. Sementara
dari KI Sumbar, hadir Ketua Musfi Yendra, Wakil Ketua Tanti Endang
Lestari, Anggota Mona Sisca dan Riswandi.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengatakan,
laporan monitoring keterbukaan informasi publik yang diserahkan KI Sumbar pada
DPRD akan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan keterbukaan informasi
publik amat diperlukan masyarakat demi mewujudkan pemerintahan dan daerah yang
maju.
"Ya, keterbukaan informasi dapat
mempercepat laju kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,"
ujarnya.
Menurut Muhidi, DPRD secara kelembagaan
mendukung keterbukaan informasi publik untuk membangun semangat kebersamaan
demi kesejahteraan masyarakat.
Artinya, dengan kemudahan akses untuk
mengetahui informasi dari badan publik, masyarakat bisa berperan aktif dalam
mengawal jalannya roda pemerintahan. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat
memastikan kebijakan yang diambil penyelenggara pemerintahan untuk kepentingan
bersama dengan nilai-nilai integritas.
Muhidi menjabarkan melalui Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak
memperoleh dan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan
program yang dijalankan pemerintah sebagai badan publik.
Makanya, dengan mudahnya masyarakat
mengakses informasi dari badan publik adanya transparansi dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Sesuai dengan undang-undang ini masyarakat dapat berperan aktif
dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan publik
digunakan untuk kepentingan bersama.
Ditambahkan Muhidi, sebagai tindak
lanjut amanat undang-undang keterbukaan informasi, Pemprov Sumbar bersama DPRD
telah melahirkan Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang keterbukaan infromasi publik.
Regulasi tersebut merupakan komitmen penyelenggara pemerintahan daerah dalam
mendukung keterbukaan pada setiap badan publik di lingkup Pemprov Sumbar.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar Musfi Yendra
mengatakan, lembaga tersebut selalu berusaha optimal dalam melakukan monitoring
keterbukaan informasi publik. Namun ia tidak memungkiri bahwa dalam
pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan.
"Makanya, kami berharap pimpinan
dan anggota DPRD Sumbar dapat membantu upaya peningkatan semangat keterbukaan
informasi di semua badan publik," tutur Musfi.
Bukan hanya di lingkup pemerintahan
provinsi saja, menurut Musfi, KI Sumbar juga terus mendorong penerapan
keterbukaan informasi publik dapat dilaksanakan di seluruh pemerintahan
kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan kemajuan teknologi telah memudahkan
penyebaran dan akses informasi. (n-r-t)