arrow_upward
Sabtu, 26 April 2025

Laporan Monitoring 2024 Diserahkan, DPRD Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Senin, 14 April 2025 : 16.00

 

Ketua KI Sumbar Musfi Yendra menyerahkan laporan monitoring keterbukaan informasi publik Tahun 2024 kepada DPRD Sumbar yang diterima Ketua Muhidi, didampingi para wakil, Senin (14/4/2025) di gedung dewan setempat. (humasdprdsb) 

 PADANG, ANALISAKINI.ID--Unsur pimpinan DPRD Sumbar menerima kunjungan kerja Komisi Informasi (KI) Sumbar, Senin (14/4/2025) di gedung dewan setempat. Kunjungan KI tersebut juga dalam rangka menyerahkan laporan monitoring keterbukaan informasi publik Tahun 2024. 

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Muhidi beserta tiga wakil Ketua DPRD Sumbar, yakni Evi Yandri Rajo Budiman, M. Iqra Chissa dan Nanda Satria serta didampingi Sekwan Maifrizon. Sementara dari KI Sumbar, hadir Ketua Musfi Yendra, Wakil Ketua Tanti Endang Lestari, Anggota Mona Sisca dan Riswandi. 

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengatakan, laporan monitoring keterbukaan informasi publik yang diserahkan KI Sumbar pada DPRD akan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan keterbukaan informasi publik amat diperlukan masyarakat demi mewujudkan pemerintahan dan daerah yang maju.

"Ya, keterbukaan informasi dapat mempercepat laju kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah," ujarnya. 

Menurut Muhidi, DPRD secara kelembagaan mendukung keterbukaan informasi publik untuk membangun semangat kebersamaan demi kesejahteraan masyarakat.

Artinya, dengan kemudahan akses untuk mengetahui informasi dari badan publik, masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawal jalannya roda pemerintahan. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat memastikan kebijakan yang diambil penyelenggara pemerintahan untuk kepentingan bersama dengan nilai-nilai integritas.

Muhidi menjabarkan melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak memperoleh dan mendapatkan  informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan program yang dijalankan pemerintah sebagai badan publik.

Makanya, dengan mudahnya masyarakat mengakses informasi dari badan publik adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai dengan undang-undang ini masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan publik digunakan untuk kepentingan bersama.

Ditambahkan Muhidi, sebagai tindak lanjut amanat undang-undang keterbukaan informasi, Pemprov Sumbar bersama DPRD telah melahirkan Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang keterbukaan infromasi publik. Regulasi tersebut merupakan komitmen penyelenggara pemerintahan daerah dalam mendukung keterbukaan pada setiap badan publik di lingkup Pemprov Sumbar. 

Sementara itu, Ketua KI Sumbar Musfi Yendra mengatakan, lembaga tersebut selalu berusaha optimal dalam melakukan monitoring keterbukaan informasi publik. Namun ia tidak memungkiri bahwa dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan. 

"Makanya, kami berharap pimpinan dan anggota DPRD Sumbar dapat membantu upaya peningkatan semangat keterbukaan informasi di semua badan publik," tutur Musfi. 

Bukan hanya di lingkup pemerintahan provinsi saja, menurut Musfi, KI Sumbar juga terus mendorong penerapan keterbukaan informasi publik dapat dilaksanakan di seluruh pemerintahan kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan kemajuan teknologi telah memudahkan penyebaran dan akses informasi. (n-r-t)



Bagikan

Terbaru

Copyright © 2025 Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved