arrow_upward
Sabtu, 3 Mei 2025

Ranwal RPJMD Sumbar Tahun 2024-2029 Ditetapkan, Ketua Muhidi; Masih Banyak Perbaikan

Selasa, 15 April 2025 : 17.50

 

Ketua DPRD Muhidi menandatangani nota kesepakatan Ranwal RPJMD Sumbar Tahun 2024-2029 dalam paripurna, Selasa (15/4/2025). (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID--Rancangan awal (ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2024-2029 telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (15/4/2025) di gedung dewan setempat. 

Selanjutnya, DPRD dan Pemprov Sumbar akan mengoptimalkan pembahasan untuk menghasilan peraturan daerah (Perda) RPJMD yang sesuai dengan tujuan pembangunan daerah dan penyejahteraan masyarakat. 

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, penyusunan RPJMD merupakan salah satu tugas gubernur dan wakil gubernur terpilih. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 65 (c) UU Nomor 23 Tahun 2014. "RPJMD ini disusun dengan kewenangan daerah sebagai satu 

kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional," ujarnya. 

Katanya, dalam pasal 263 UU No. 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disampaikan pada waktu kampanye. 

"Ya, di dalamnya memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah untuk jangka waktu lima tahun yang berpedoman pada RPJPD dan RPJMN," ujarnya lagi. 

Menurut Muhidi, pada 9 April  lalu DPRD telah membentuk panitia khusus (Pansus) pembahasan ranwal tersebut. Sesuai dengan tahapan penyusunan, dan instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 dinyatakan bahwa pansus bersama pemerintah daerah mesti melakukan pembahasan, pendalaman dan penyepakatan ranwal RPJMD paling lama 10 hari kerja sejak diterima oleh DPRD. "Dari hasil pembahasan diperoleh ranwal  yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan," katanya. 

Pembahasan tersebut, lanjut Muhidi, diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja yang berarti lebih cepat dari pada jadwal waktu yang ditetapkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. "Atas nama pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih pada pansus dan pemerintah daerah yang telah mengoptimalkan pembahasan," imbuhnya. 

Ia mengatakan, meskipun DPRD telah menyetujui ranwal RPJMD Tahun 2025-2029, namun masih banyak perbaikan dan penyempurnaan yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 nantinya. 

Beberapa perbaikan diantaranya terkait target-target yang menjadi base line tahun 2026 maupun target sasaran di tahun 2029, sumber pendanaan  serta penyelarasan dan sinkronisasinya dengan dokumen perencanaan daerah lainnya. "Ini perlu dilakukan, agar dokumen RPJMD tersebut betul-betul dapat dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta dapat mengatasi semua permasalahan di daerah," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, yang menghadiri rapat paripurna itu menyampaikan penghargaan  pada DPRD yang telah mengoptimalkan pengagendaan pembahasan ranwal  RPJMD sehingga penetapannya bisa disegerakan. 

Menurut Vasko, catatan terhadap hasil pembahasan dan kesepakatan dari DPRD akan menjadi salah satu penyempurnaan dalam susbtansi RPJMD tersebut. 

Ia mengatakan, setelah penandatanganan nota kesepakatan ini, tahapan selanjutnya yang akan dilalui adalah melakukan konsultasi Rancangan 

Awal RPJMD ke Kemendagri. "Kami berharap, proses konsultasi ini dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan arahan serta masukan yang konstruktif dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari proses konsultasi dan penyempurnaan ranwal RPJMD, nanti akan memasuki tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) RPJMD. Forum Musrenbang ini akan menjadi wadah penting untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga perwakilan masyarakat secara luas. 

Untuk diketahui pada RPJMD akan ditampung visi Sumbar, yakni mewujudkan Sumbar madani, unggul, dan berkeadilan. "Adapun substansi dari visi tersebut yakni mewujudkan masyarakat Sumbar religius yang berperadaban maju dengan pembangunan di semua aspek berbasiskan nilai dan norma ‘ABS, SBK', berkeadilan serta berprinsip pembangunan yang berkelanjutan," paparnya. (n-r-t)

Bagikan

Terbaru

Copyright © 2025 Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved