Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy
menyerahkan rancangan wal RPJMD Sumbar Tahun 2025-2029 kepada Wakil Ketua DPRD M.
Iqra Chissa Putra saat paripurna DPRD Sumbar, Rabu (9/4/2025). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2025-2029 mulai
disusun. DPRD Sumbar telah membentuk tim panitia khusus (Pansus) pembahasan
rancangan awal saat rapat paripurna, Rabu (9/4/2025) di gedung dewan
setempat.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD
Sumbar, M. Iqra Chissa Putra didampingi wakil ketua lainnya. Hadir Wagub Vasko
Ruseimy bersama sejumlah pimpinan OPD pemprov dan lainnya.
Saat memimpin rapat paripurna tersebut, Wakil
Ketua DPRD M. Iqra mengatakan, penyusunan RPJMD merupakan salah satu tugas
gubernur dan wakil gubernur terpilih. Hal ini sesuai dengan amanat pasa 65 (c)
UU Nomor 23 Tahun 2014.
"RPJMD ini disusun dengan
kewenangan daerah sebagai satu
kesatuan dengan sistem perencanaan
pembangunan nasional," ujarnya.
Iqra menambahkan, dalam pasal 263 UU No.
23 Tahun 2014 dijelaskan
bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari
visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disampaikan
pada waktu kampanye.
"Di dalamnya memuat tujuan,
sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program
perangkat daerah untuk jangka waktu lima tahun yang berpedoman pada RPJPD dan
RPJMN," ujarnya lagi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar,
Vasko Ruseimy yang menghadiri rapat paripurna tersebut membacakan nota
pengantar ranwal RPJMD Tahun 2025-2029.
Ia memaparkan pada RPJMD akan ditampung
visi Sumbar, yakni mewujudkan Sumbar madani, unggul, dan berkeadilan.
"Adapun substansi dari visi
tersebut yakni mewujudkan masyarakat Sumbar religius yang berperadaban maju
dengan pembangunan di semua aspek berbasiskan nilai dan norma ‘ABS-SBK',
berkeadilan serta berprinsip pembangunan yang berkelanjutan,"
paparnya.
Untuk mencapai visi tersebut, lanjut
Vasko, dijabarkan melalui delapan misi dengan berbagai indikator sebagai tolak
ukur keberhasilannya yang akan dilakukan dalam lima tahun ke depan.
"Visi, misi, tujuan dan sasaran
serta strategi yang telah kami susun tersebut tentu membutuhkan
penajaman-penajaman dari DPRD Sumbar agar cita-cita untuk Tahun 2030
tercapai," ujarnya.
Vasko berharap proses penyusunan RPJMD
ini dapat dirampungkan sesuai target waktu, yakni paling lama enam bulan sejak
dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini sesuai dengan
Kemendagri Nomor 2 Tahun 2025. (n-r-t)